JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026. Pada tahun ini, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, mengatakan, program Sertifikasi Halal Gratis 2026 ini untuk membantu UMK memperoleh sertifikat melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Haikal menyebut, kehadiran program ini sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga dapat semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," kata Haikal, Senin (5/1/2026).
Program ini, lanjut Haikal, memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK. Pertama, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 111.000 orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.