Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Tangguh Yudha
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (dok. BPJPH)

Kemudian, pelaku UMK tidak dipungut biaya sama sekali dalam seluruh proses sertifikasi, mulai dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Selain itu, sertifikasi halal mendorong UMK menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Di samping itu dengan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia." kata Haikal.

Dia menyebut, pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ada Penundaan

5 hari lalu

Ombudsman Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Tegaskan Pemenuhan Hak Publik

7 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

16 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal