Kemudian, pelaku UMK tidak dipungut biaya sama sekali dalam seluruh proses sertifikasi, mulai dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Selain itu, sertifikasi halal mendorong UMK menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.
Di samping itu dengan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.
"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia." kata Haikal.
Dia menyebut, pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.