Kabar Baik, Uni Eropa Permudah WNI untuk Dapat Visa Schengen 

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. (Foto: BPMI Setpres)

BRUSSEL, iNews.id - Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brussel, Belgia, untuk bertemu Presiden Komisi EropaUrsula von der Leyen berbuah manis. Kini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan kunjungan kedua ke Uni Eropa akan memenuhi syarat untuk memperoleh visa Schengen multi-entry.

Pengumuman tersebut disampaikan Ursula dalam konferensi pers bersama Presiden Prabowo di Gedung Berlaymont, Brussel, Minggu (13/7/2025) siang waktu setempat.

“Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa Komisi Eropa telah mengadopsi keputusan mengenai visa cascade. Mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa Schengen multi-entry,” kata Ursula von der Leyen.

Ursula menegaskan, kebijakan ini bukan hanya untuk mempermudah kunjungan semata, tetapi juga untuk memperkuat hubungan jangka panjang antarmasyarakat kedua kawasan, termasuk dalam bidang pendidikan, investasi, dan pertukaran sosial.

“Ini akan memudahkan mereka tidak hanya untuk berkunjung, tetapi juga untuk berinvestasi, belajar, dan membangun koneksi yang lebih dalam,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Prabowo Bertemu Presiden Komisi Eropa di Brussel, Umumkan Kesepakatan IEU-CEPA

10 jam lalu

Purbaya Cek Sekolah Rakyat Surabaya, Pastikan APBN Siap Dukung Program Prioritas Prabowo

22 jam lalu

Prabowo Batal Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Negara Penting

1 hari lalu

Prabowo Kirim Surat ke Keiko Fujimori, Ucapkan Selamat Dilantik Jadi Presiden Peru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal