Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Bali. Nilai aset negara tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, kasus tersebut berkaitan dengan tanah seluas 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare (ha) yang tercatat sebagai aset negara.
Menurut Indra, kasus ini bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam proses tersebut, Indra menyebut PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, PT MSD hingga kini tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.
"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," kata Indra kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).