Kabareskrim Akan Hentikan Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal

Raka Dwi Novianto
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan menghentikan penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan akan menghentikan penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dalam peristiwa Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Agus mengatakan akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Agus usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). Agus menegaskan penetapan akan dihentikan karena enam laskar FPI itu sudah meninggal dunia.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

3 hari lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal