Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Suruh Kompol Joni Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Fakhrizal Fakhri
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Polisi Prasetijo Utomo (BJP PU) diduga menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dugaan itu terkait perintah dari Prasetijo untuk memusnahkan barang bukti (barbuk) surat jalan kepada buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dugaan itu berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti. Atas dasar itu Prasetijo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo disangkakan pasal berlapis setelah gelar perkara yang dilakukan tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra. Listyo memaparkan, berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dan barang bukti terlihat keterlibatan Birgjen Prasetijo.

"Dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," ujarnya.

Penyidik, menurut Listyo, juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.

"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Nasional
20 hari lalu

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

Nasional
20 hari lalu

2 Teman Seangkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolda

Nasional
21 hari lalu

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri Pastikan Ada Terobosan Hukum 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal