JAKARTA, iNews.id - Brigjen Polisi Prasetijo Utomo (BJP PU) diduga menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dugaan itu terkait perintah dari Prasetijo untuk memusnahkan barang bukti (barbuk) surat jalan kepada buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dugaan itu berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti. Atas dasar itu Prasetijo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo disangkakan pasal berlapis setelah gelar perkara yang dilakukan tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra. Listyo memaparkan, berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dan barang bukti terlihat keterlibatan Birgjen Prasetijo.
"Dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," ujarnya.
Penyidik, menurut Listyo, juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.
"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," tuturnya.