JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menaikkan penyelidikan kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini ditandai dengan penerbitan laporan polisi (LP) terhadap Prasetijo terkait dengan surat jalan buron kasus korupsi Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, laporan polisi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Prasetijo tidak sekadar melanggar kode etik dan administrasi pegawai.
"Kemarin naik ke penyidikan, dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan, peningkatan status ke tahap penyidikan diputuskan setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Sejauh ini enam orang telah dimintai keterangan, dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes.
Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Jenderal bintang satu ini diduga menjadi dalang atas terbitnya surat jalan bagi Djoko.