Kabareskrim Polri Pastikan Pembakar Hutan saat Covid-19 Dihukum Berat

Antara
Irfan Ma'ruf
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Setidaknya ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga diminta untuk mengadopsi aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Di antaranya Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatra Utara, Polda Sumatra Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," tuturnya.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan.

Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.

Sementara imbauan untuk para pelaku usaha agar mereka memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla yang berjalan dengan baik, misalnya menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Nasional
2 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
3 hari lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal