Kabareskrim Polri Pastikan Pembakar Hutan saat Covid-19 Dihukum Berat

Antara
Irfan Ma'ruf
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri, menurut dia, juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hukuman berat itu, dinilai tepat lantaran saat ini Indonesia sedang menghadapi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Dengan adanya kasus karhutla, Sigit mengatakan, akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," katanya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan 99 persen karhutla disebabkan ulah manusia. Jokowi pun meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.

Kabareskrim Sigit menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengecek dan merilis aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik panas (hotspot) di Polda Riau.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 jam lalu

BMKG: Asap Karhutla Sudah Masuk Jakarta

4 jam lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

8 jam lalu

MPR Sarankan Pemerintah Pakai AI untuk Atasi Karhutla

11 jam lalu

BMKG Catat 1.297 Titik Panas di Indonesia, Sumatera Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal