Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

Putranegara Batubara
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono (tengah). (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan penetapan ratusan orang sebagai tersangka dalam kasus demo yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu dilakukan bukan terhadap pedemo.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melaksanakan aksi demonstrasi. 

"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," ujar Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahar menambahkan, untuk proses penegakan hukum, Polri akan terus mengusut hingga tuntas. 

"Polri komitmen penegakan hukum proses sidik terus lanjut," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Ricuh Demo Agustus

Nasional
12 jam lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Nasional
15 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
2 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal