Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pekerja. (Foto: iNews.id)

Terlebih, kata dia, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD 1945 atau pun dalam kategori pungutan resmi lainnya. 

Oleh karena itu, kata Saldi, MK menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon.

"Bertolak pada penjelasan tersebut, negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud," tutur Saldi Isra.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Bisnis
11 bulan lalu

Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Ketua Komite Tapera, Yassierli-Sri Mulyani Anggota

Video
12 bulan lalu

Lapor ke Prabowo, Menteri PKP Maruarar Sirait Ingin Iuran Tapera Bersifat Sukarela

Bisnis
12 bulan lalu

Maruarar Usul ke Prabowo Iuran Tapera Bersifat Sukarela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal