Sebagai informasi, Riza merupakan satu dari sembilan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KontraktorKontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dia ditetapkan tersangka ketika posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun. Rinciannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.