JAKARTA, iNews.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Ruspahri, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012. Ruspahri berhasil ditangkap di Pulau Krayan, Kalimantan Selatan.
"Ruspahri merupakan DPO ke-82 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Hari menjelaskan terpidana Ruspahri sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.
"Ruspahri selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012 telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp424 juta," kata Hari.
Program keaksaraan merupakan bentuk layanan pendidikan luar sekolah untuk membelajarkan warga masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati dan menganalisis. Namun, Ruspahri melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan tidak menjalankan program tersebut.