Kabur Sejak 2017, DPO Korupsi Dana Pendidikan di Sulbar Ditangkap

Irfan Ma'ruf
DPO Korupsi Dana Pendidikan di Sulbar, Ruspahri (Foto: Istimewa)

"Ruspahri tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp270 juta," katanya.

Ruspahri telah melarikan diri sejak bulan November 2017 saat dipanggil sidang sebagai tersangka dan sidang dilakukan secata in absensia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.

Terpidana Ruspahri diputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp50 juta. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
14 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
17 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
17 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal