Agus mengatakan aspirasi tersebut juga disampaikan secara resmi oleh Kadin Indonesia. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan percepatan pencairan restitusi untuk menjaga likuiditas, terutama dalam membiayai kegiatan operasional dan proyek baru.
"Keluhan dari Kadin memang juga menjadi keluhan yang banyak disampaikan ke kami mengenai restitusi. Dan kebanyakan dari mereka menganggap bahwa restitusi ini penting karena berkaitan dengan cash flow yang mereka hadapi," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (31/8/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan faktor yang menyebabkan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan lebih lambat.
Purbaya menyebut tahapan verifikasi restitusi saat ini lebih kompleks. Meski demikian, dia memastikan DJP terus mengevaluasi mekanisme tersebut agar pelayanan dapat dipercepat tanpa membuka celah penyimpangan.
"Mungkin memang prosedurnya lebih rumit dari sebelumnya kita pastikan enggak ada permainan di pajaknya," ujar Purbaya di Gedung MA, Jakarta, Rabu (2/9/2026).