Kemudian yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga seorang istri serta anak.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Gerius tahun penjara dan membayar denda Rp350 juta
Sebelumnya, Gerius One Yoman didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022 atau semasa era Gubernur Lukas Enembe.
Jumlah itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.