Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Nur Khabibi
Gerius One Yoman (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta. 

Hakim meyakini, terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan putusan, Rabu (20/3/2024). 

Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Gerius untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya. 

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sempat Tertunda karena Cuaca, Evakuasi Helikopter Kecelakaan di Mimika Dilakukan Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Titik Helikopter Intan Angkasa Kecelakaan Ditemukan, di Pegunungan Jila Papua Tengah

Nasional
2 hari lalu

Cuaca Buruk, Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter di Pegunungan Ilaga Ditunda

Nasional
2 hari lalu

Identitas 4 Kru dan Penumpang Helikopter Hilang Kontak di Ilaga-Timika Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal