Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan, Diduga Terima Suap terkait Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
KPK tahan tersangka kasus suap Gerius One Yoman (foto: Antara)

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lawan Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak," ujar Asep.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Lukas sedang berproses di pengadilan dan didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar.

Sementara Rijatono Lakka telah divonis bersalah karena menyuap Lukas Enembe dan Gerius One Yoman. Atas perbuatannya, Rijatono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal