Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan, Diduga Terima Suap terkait Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
KPK tahan tersangka kasus suap Gerius One Yoman (foto: Antara)

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lawan Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak," ujar Asep.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Lukas sedang berproses di pengadilan dan didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar.

Sementara Rijatono Lakka telah divonis bersalah karena menyuap Lukas Enembe dan Gerius One Yoman. Atas perbuatannya, Rijatono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Ruang Kerja dan Rumah Dinas Pejabat Disegel

Nasional
1 jam lalu

Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tiba di Gedung KPK

Nasional
4 jam lalu

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Nasional
5 jam lalu

KPK Tangkap 12 Orang saat OTT di Rejang Lebong Bengkulu, Termasuk Bupati Fikri Thobari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal