Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan, Diduga Terima Suap terkait Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
KPK tahan tersangka kasus suap Gerius One Yoman (foto: Antara)

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lawan Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak," ujar Asep.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Lukas sedang berproses di pengadilan dan didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar.

Sementara Rijatono Lakka telah divonis bersalah karena menyuap Lukas Enembe dan Gerius One Yoman. Atas perbuatannya, Rijatono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Usut Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

1 hari lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

1 hari lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal