Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan, Diduga Terima Suap terkait Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
KPK tahan tersangka kasus suap Gerius One Yoman (foto: Antara)

Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lawan Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak," ujar Asep.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Lukas sedang berproses di pengadilan dan didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar.

Sementara Rijatono Lakka telah divonis bersalah karena menyuap Lukas Enembe dan Gerius One Yoman. Atas perbuatannya, Rijatono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Nasional
8 jam lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Nasional
13 jam lalu

Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Nasional
15 jam lalu

Bupati Pati Sudewo usai Ditahan KPK: Saya Ini Dikorbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal