Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan, Diduga Terima Suap terkait Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
KPK tahan tersangka kasus suap Gerius One Yoman (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman. Proses ini merupakan hasil pengembangan kasus suap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.

Gerius diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diberikan karena Gerius telah membantu Lukas memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua.

"Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur melalui keterangan resmi KPK, Selasa (20/6/2023)

Asep mengungkap modus jahat Lukas dan Gerius dalam memperoleh dana haram dari proyek di Papua. Lukas dan Gerius diduga secara bersama-sama mengondisikan perusahaan Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek-proyek di Papua.

Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Nasional
11 jam lalu

Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Nasional
13 jam lalu

Bupati Pati Sudewo usai Ditahan KPK: Saya Ini Dikorbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal