JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman. Proses ini merupakan hasil pengembangan kasus suap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
Gerius diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diberikan karena Gerius telah membantu Lukas memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua.
"Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur melalui keterangan resmi KPK, Selasa (20/6/2023)
Asep mengungkap modus jahat Lukas dan Gerius dalam memperoleh dana haram dari proyek di Papua. Lukas dan Gerius diduga secara bersama-sama mengondisikan perusahaan Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek-proyek di Papua.
Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.