JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Topan langsung ditahan bersama empat tersangka lain. Mereka yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Asep, Sabtu (28/6/2025).
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 28 Juni-17 Juli 2025.