Kaesang Jokowi Korban Sindikat Penipuan Online, Polisi: 4 Pelaku Rata-rata SMP

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang beberapa pelakunya anak di bawah umur. Salah satu korban dari sindikat tersebut yakni anak ke-3 Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, empat tersangka yang ditangkap polisi masih berusia di bawah umur. Ke-4 pelaku berinisial AF, GR, MR dan DRY.

"Yang menjadi fenomenal dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Rata-rata di bawah umur antara 15, 16 tahun, masih duduk di kelas 7, 8, 9 SMP," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Awi memaparkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk terkait sindikat penipuan pada 8 September. "Ini ada fenomena terkait dengan kasus penipuan online dengan modus pelelangan barang di instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah," katanya.

Dari laporan tersebut, Awi mengatakan, polisi kemudian melakukan profiling terhadap akun instagram. Di akun tersebut para pelaku beraksi dengan modus menawarkan pelelangan barang seperti sandal hingga sepatu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Diperiksa KPK 3 Jam soal Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunker Jokowi ke Saudi

Nasional
4 jam lalu

Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Buntut Kasus Fraud

Nasional
4 jam lalu

WNI Ditangkap di Turki, Diduga Jual Warga Rohingya ke Luar Negeri

Nasional
5 jam lalu

Diperiksa terkait Kuota Haji, Dito Ariotedjo Ungkit Kunker ke Arab Saudi Bareng Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal