Kaesang Jokowi Korban Sindikat Penipuan Online, Polisi: 4 Pelaku Rata-rata SMP

Harits Tryan Akhmad
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

"Akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu, sandal. Kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi para pelaku yang berada di wilayah Aceh dan Medan. Menurut Awi para tersangka cukup lihai dalam menjalankan aksinya dengan tidak pernah mengirim barang usai menerima uang dari korban. Bahkan jumlah kerugian korban mencapai Rp100 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Nasional
1 hari lalu

Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden

Nasional
2 hari lalu

Canggih! Polri Pakai Drone hingga AI untuk Atasi Macet Mudik Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polri Dalami Rekaman CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal