Kaesang Soal Maju Pilkada 2024 usai Putusan MA: Tunggu Kejutan di Bulan Agustus

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons peluang maju di Pilkada 2024. Dia meminta publik menunggu pada Agustus 2024 mendatang.

"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di Bulan Agustus," kata Kaesang saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Diketahui, KPU membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Kaesang juga menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan batas usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat daftar pilkada. Putusan tersebut membuka putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berpeluang menjadi calon kepala daerah. 

"Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU," kata Kaesang.

Kaesang mengaku tak mengetahui proses perubahan PKPU untuk menjalankan putusan MA itu. KPU juga belum diketahui apakah akan berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah aturan pilkada.
 
"Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

4 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

7 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

8 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal