JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. ICW menilai, putusan ini melanjutkan preseden buruk Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan untuk memuluskan jalan pihak tertentu maju di kontestasi politik.
ICW menyinggung putusan MA ini menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
"Dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024," kata ICW dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Putusan MA itu mengingatkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90. Putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden itu membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Putusan (MA) ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," tulis ICW.