Kaget Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?

Tri Hatnanto
Vanessa Angel (tengah) bersama kuasa hukumnya, Milano Lubis (dua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/1/2019). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel kaget ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online oleh penyidik Polda Jatim. Melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, Vanessa menganggap penetapan tersebut terburu-buru.

Dalam konferensi pers di Jalan Brawijaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019), Milano mengaku bingung dengan keputusan penyidik Polda Jatim. Sebab, dalam pemeriksaan sebelumnya tidak ada materi yang mengarah tentang foto atau video porno sebagaimana disangkakan.

”Kalau hari ini ditetapkan sebagai tersangka, kami kaget. Dasarnya apa? Kita bingung karena dalam pemeriksaan pertama dan kedua belum ada soal itu (soal foto dan video porno),” kata Milano.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) patut dipertanyakan. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik.

Milano justru mempertanyakan siapa yang telah mendistribusikan konten elektronik tersebut. Vanessa, kata dia, tidak pernah ditanya terkait hal itu. Dia menegaskan, sejauh ini yang ditanyakan penyidik baru chat antara Vanessa dengan Siska (muncikari).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
6 hari lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Buletin
26 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal