Kaget Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?

Tri Hatnanto
Vanessa Angel (tengah) bersama kuasa hukumnya, Milano Lubis (dua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/1/2019). (Foto: iNews).

”Kalau disebut ada chat-chat yang mengandung kesusilaan, chat yang mana? Foto dan video yang mana yang mengandung kesusilaan. Apa benar Vanessa yang mendistribusikan,?” tanya dia.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Vanessa sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Bintang FTV itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Vanessa terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Melalui foto dan video porno, Vanessa melalui muncikari kerap menggaet para pelanggan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Update Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, DVI Polda Jatim Identifikasi 55 Jenazah

Seleb
28 hari lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Nasional
28 hari lalu

Update Korban Ponpes Al Khoziny: 53 Jenazah Sudah Teridentifikasi dari 67 Kantong Mayat

Nasional
1 bulan lalu

Polda Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan, Akan Ada Tersangka?

Nasional
1 bulan lalu

Periksa 17 Saksi, Polda Jatim Naikkan Tragedi Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal