Untuk diketahui, Febri sebelumnya menyebut tidak benar Eddy Hiariej telah mengatakan hakim dan jaksa keliru dalam memutus perkara Irman Gusman. Hal ini telah dikonfirmasi langsung olehnya.
Pernyataan ini dilontarkan untuk merespons pemberitaan tentang eksaminasi (menilai atau mengkaji putusan) kasus Irman Gusman. Dalam eksaminasi itu, sejumlah pakar hukum menyebut majelis hakim telah keliru menjatuhkan vonis karena Irman dinilai tak bersalah.
”Untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut benar, maka kami melakukan pengecekan terhadap ahli yang dilibatkan di eksaminasi (putusan Irman Gusman) dan yang mengomentarinya. Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof Eddy mengatakan jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis (14/2/2019).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasusnya. Dalam novum yang diajukan, Irman menegaskan bahwa uang Rp100 juta (uang yang diduga suap) tidak pernah dibicarakan sebelumnya oleh pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, yang menjual gula Bulog di Sumatera Barat.
Dalam kasus dugaan suap terkait kuota gula Bulog ini, Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Irman juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.
Putusan ini yang kemudian dieksaminasi oleh sejumlah pakar hukum. Penilaian mereka telah dikompilasi dalam buku berjudul ‘Menyibak Kebenaran, Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’. Dalam buku tersebut, para ahli hukum menilai vonis Irman juga tidak mencerminkan keadilan.