Kain kiswah berwarna hitam berukuran 80x59 cm bertuliskan lafaz atau kaligarfi Arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau terjual dalam lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kain tersebut terjual kepadaseorang pengusaha bernama HR Mochammad Djupri Saad.
Kain kiswah diperoleh Suryadharma dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyediaan perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi.
Saat ini Suryadharma sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun penjara yang dikenakan kepadanya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan penerimaan gratifikasi.
"Pemohon memohon agar majelis hakim berkenan memutus sebagai berikut, mengadili satu, menerima permohonan PK yang diajukan pemohon PK, dua menyatakan menerima alasan yang diajukan pemohon PK, membatalkan putusan majelis hakim pengadilan PT DKI Jakarta," kata pengacara Suryadharma, Afrian Bondjol saat membacakan kesimpulan PK.