Kain Kiswahnya Terjual Rp450 Juta, Suryadharma Minta Dikembalikan

Antara
Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. (Foto: Koran Sindo).

Kain kiswah berwarna hitam berukuran 80x59 cm bertuliskan lafaz atau kaligarfi Arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau terjual dalam lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kain tersebut terjual kepadaseorang pengusaha bernama HR Mochammad Djupri Saad.

Kain kiswah diperoleh Suryadharma dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyediaan perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi.

Saat ini Suryadharma sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun penjara yang dikenakan kepadanya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan penerimaan gratifikasi.

"Pemohon memohon agar majelis hakim berkenan memutus sebagai berikut, mengadili satu, menerima permohonan PK yang diajukan pemohon PK, dua menyatakan menerima alasan yang diajukan pemohon PK, membatalkan putusan majelis hakim pengadilan PT DKI Jakarta," kata pengacara Suryadharma, Afrian Bondjol saat membacakan kesimpulan PK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Jenazah Suryadharma Ali Dimakamkan di Ponpes Miftahul Ulum, Berdampingan dengan Mertua

Nasional
3 bulan lalu

Cak Imin: Jasa-jasa Suryadharma Ali Sangat Luar Biasa

Nasional
3 bulan lalu

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Eks Menag Suryadharma Ali di Ponpes Miftahul Ulum

Nasional
3 bulan lalu

Ma'ruf Amin Kenang Sosok Suryadharma Ali: Banyak Kontribusi ke Masyarakat, Bangsa dan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal