Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Kajari Jakbar Hendri Antoro yang dicopot jari jabatannya belum diproses pidana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari) karena terlibat penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading. Namun, Hendri belum diproses pidana terkait kasus itu.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna belum dipastikan apakah Hendri bakal dijerat proses pidana ataukah tidak. Sebab, saat ini dirinya telah dikenakan sanksi paling berat, yakni pencopotan dari jabatannya.

"Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan, ya, kan sudah menjalani (sanksi itu), itu sudah terberat (sanksinya)," ujar Anang pada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Anang tak merinci keterlibatan Hendri seperti apa dalam kasus tersebut. Anang juga dia tak menjelaskan apakah Hendri juga bakal dipecat ataukah tidak nantinya. Begitu juga soal kemungkinan Hendri bakal dijerat pidana lantaran Hendri telah di proses secara internal Kejaksaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Buletin
14 jam lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Nasional
18 jam lalu

Gus Irfan ke Jajaran Kemenhaj: Hati-Hati Kelola Dana Haji!

Nasional
18 jam lalu

Nadiem usai Praperadilan Ditolak: Terima Kasih atas Dukungannya, Mohon Doa Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal