JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari) karena terlibat penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading. Namun, Hendri belum diproses pidana terkait kasus itu.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna belum dipastikan apakah Hendri bakal dijerat proses pidana ataukah tidak. Sebab, saat ini dirinya telah dikenakan sanksi paling berat, yakni pencopotan dari jabatannya.
"Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan, ya, kan sudah menjalani (sanksi itu), itu sudah terberat (sanksinya)," ujar Anang pada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Anang tak merinci keterlibatan Hendri seperti apa dalam kasus tersebut. Anang juga dia tak menjelaskan apakah Hendri juga bakal dipecat ataukah tidak nantinya. Begitu juga soal kemungkinan Hendri bakal dijerat pidana lantaran Hendri telah di proses secara internal Kejaksaan.