Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Kajari Jakbar Hendri Antoro yang dicopot jari jabatannya belum diproses pidana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari) karena terlibat penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading. Namun, Hendri belum diproses pidana terkait kasus itu.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna belum dipastikan apakah Hendri bakal dijerat proses pidana ataukah tidak. Sebab, saat ini dirinya telah dikenakan sanksi paling berat, yakni pencopotan dari jabatannya.

"Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan, ya, kan sudah menjalani (sanksi itu), itu sudah terberat (sanksinya)," ujar Anang pada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Anang tak merinci keterlibatan Hendri seperti apa dalam kasus tersebut. Anang juga dia tak menjelaskan apakah Hendri juga bakal dipecat ataukah tidak nantinya. Begitu juga soal kemungkinan Hendri bakal dijerat pidana lantaran Hendri telah di proses secara internal Kejaksaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
7 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
7 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal