Kajari Jakpus: Berkas Kasus Demonstran Luthfi Tahap Finalisasi Dakwaan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, demonstrasi para pelajar di sekitar Gedung DPR, Jakarta menolak revisi UU KPK. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) mengakui telah menerima berkas kasus Luthfi Alfiandi, demonstran yang membawa bendera Merah Putih menolak revisi UU KPK. Berkas diterima sejak Senin (25/11/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Sugeng Riyanta mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian dinyatakan Luthfi bukan pelajar STM (SMK). Luthfi diketahui berusia 20 tahun yang menyamar mengenakan celana panjang abu-abu.

"Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah dan dia bukan siswa SMK tapi ikut gabung demo di siswa SMK," ujar Sugeng saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, Luthfi ditangkap bukan karena menyelamatkan bendera Merah Putih. Bahkan, bendera tersebut tidak tercantum dalam dalam berkas perkara yang diterima kejaksaan.

Saat ini, kata dia tengah finalisasi penyusunan dakwaan dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gerimis Tak Surutkan Aksi Demo Mahasiswa, Polisi Masih Sekat Jalan ke Bundaran HI

1 hari lalu

Massa Demo 28 Oktober Padati Bundaran HI, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

1 hari lalu

Polisi Cegat Massa Demo 28 Oktober saat Hendak Menuju Bundaran HI

2 hari lalu

Demo di Sejumlah Titik Jakarta Hari Ini, 14.324 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal