Kajari Jakpus: Berkas Kasus Demonstran Luthfi Tahap Finalisasi Dakwaan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, demonstrasi para pelajar di sekitar Gedung DPR, Jakarta menolak revisi UU KPK. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

"Dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai pukul 21.00 WIB malam enggak mau. Itu kan sudah tindak pidana," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, telah melimpahkan berkas kasus Luthfi ke Kejari Jakpus dan sudah dinyatakan lengkap (P21).

Diketahui media sosial Twitter ramai tagar #BebaskanLuthfi. Netizen meminta pelajar STM yang ikut demonstrasi menolak UU KPK itu agar dibebaskan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

KTNA Kecam Demo di Kantor Agrinas Palma: Setop Jual Nama Masyarakat Riau

7 hari lalu

David Pajung Duga Ada Upaya Pecah Belah di Balik Kericuhan 27 Agustus

7 hari lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

7 hari lalu

GRIB Jaya Ungkap Alasan Terjun ke Lokasi Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal