Kajari Jakpus: Berkas Kasus Demonstran Luthfi Tahap Finalisasi Dakwaan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, demonstrasi para pelajar di sekitar Gedung DPR, Jakarta menolak revisi UU KPK. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

"Dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai pukul 21.00 WIB malam enggak mau. Itu kan sudah tindak pidana," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, telah melimpahkan berkas kasus Luthfi ke Kejari Jakpus dan sudah dinyatakan lengkap (P21).

Diketahui media sosial Twitter ramai tagar #BebaskanLuthfi. Netizen meminta pelajar STM yang ikut demonstrasi menolak UU KPK itu agar dibebaskan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
5 hari lalu

Ubedilah Badrun Nilai Kasus Delpedro Cs Tak Ada Hubungannya dengan Demo Ricuh

Buletin
6 hari lalu

Tuntut Tambahan Dokter Anestesi, Demo Mahasiswa di Sikka Nyaris Ricuh

Nasional
12 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Megapolitan
15 hari lalu

Polisi Terjunkan Ribuan Personel Amankan 3 Titik Demonstrasi di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal