JAKARTA, iNews.id - Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta kini disesuaikan menjadi setara bintang tiga. Penyesuaian ini menyusul kenaikan pangkat Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang lebih dahulu menjadi perwira tinggi bintang tiga.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyesuaian jabatan Kajati Jakarta dilakukan karena kedudukannya sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Sebagaimana untuk Pangdam dan Kapolda sudah bintang tiga, karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, itu kejaksaan tinggi nantinya disesuaikan juga posisinya dengan jabatan bintang tiga," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Usulan penyesuaian jabatan Kajati Jakarta tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyesuaian jabatan tersebut juga mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Jakarta.
Dalam ketentuan tersebut, Kajati Jakarta dijabat oleh pejabat dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jakarta dijabat oleh pejabat dengan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Adapun para asisten di Kejati Jakarta menempati jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.