Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Putranegara Batubara
Ketut Sumedana tak lagi menjabat sebagai Kajati Sumsel. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu setelah dirinya ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan posisi Ketut sebagai Kajati Sumsel berakhir setelah dia dilantik untuk mengisi jabatan baru di BGN.

"Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, Ketut saat ini berstatus diperbantukan untuk menjalankan tugas sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Dengan penugasan tersebut, tanggung jawab operasional Kajati Sumsel untuk sementara dijalankan oleh Wakajati Sumsel.

"Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputy di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

21 jam lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

22 jam lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

1 hari lalu

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal