Kakorlantas Polri Tegaskan Penilangan Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikat

Achmad Al Fiqri
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan kewenangan untuk menilang hanya boleh dilakukan oleh anggota polisi yang bersertifikat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan kewenangan untuk melakukan penilangan hanya boleh dilakukan oleh anggota polisi yang bersertifikat. Hal itu kata Firman sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikat," kata Firman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Firman mengatakan tak semua anggota polisi dapat menilang. Dia berkata hanya polisi yang bersertifikat akan dibekali surat tilang. 

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ucap Firman.

Firman menjelaskan langkah itu dilakukan untuk mendorong anggota polisi yang malas agar dapat mengikuti pendidikan kejujuran (dikjur).

"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif. Baik yang di back office, ETLE maupun petugas yang ada di lapangan," tutur Firman.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mantan Kapolri-Wakapolri Kumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

3 hari lalu

Kapolri soal Karhutla di Kalimantan: Kita Usut, Beberapa Nama Sudah Ditangkap

3 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

3 hari lalu

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kenang Proklamasi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal