Penerapan Tilang Elektronik di Seluruh Indonesia, Polri Masih Butuh 4.937 Kamera ETLE

Kiswondari
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan pihaknya masih membutuhkan ribuan kamera ETLE untuk penerapan tilang elektronik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan penerapan tilang elektronik atau ETLE Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023). Polri masih membutuhkan ribuan kamera ETLE untuk dipasang di seluruh Indonesia.

Menurutnya, sekarang baru ada 433 kamera statis dan 5 kamera weight in motion di seluruh Indonesia. Polri masih membutuhkan 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.

“Sampai hari ini jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, 5 untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile. Kemudian 806 mobile handheld dan 65 mobil on board. Sedangkan yang dibutuhkan kami memiliki data masih cukup jauh bapak,” kata Firman.

Firman menjelaskan Polri masih membutuhkan 3.465 kamera statis dan 1.472 kamer wide in motion, dan lain sebagainya. Pemenuhan ETLE yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini berada di tengah-tengah anggaran berjalan.

Polri juga mengadakan tur ke berbagai wilayah untuk mengingatkan para stakeholder tentang potensi peningkatan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing karena ternyata potensi ini sampai triliunan.

“Jadi kami juga mendorong kepada Dirlantas dan Kasat Lantas untuk juga merapat ke DPRD 1 maupun 2 masing-masing, dengan harapan apabila anggaran yang diturunkan ke Korlantas maupun ke Polda Polda tidak mencukupi kita harapkan adanya hibah dan lain sebagainya untuk menambah kekurangan anggaran atau sifatnya penambahan barang-barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan-pimpinan daerah,” tuturnya.

Kemudian, karena ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informas, dengan menggunakan perangkat elektronik, Polri juga terus meningkatkan kemampuannya untuk bisa mengenali pelat nomor sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi

Nasional
2 jam lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Nasional
7 jam lalu

Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

Nasional
24 jam lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal