Kakorlantas Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

riana rizkia
ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup. Surat itu hanya memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

Ketentuan ini harus diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucap Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Polisi Bekukan Sirene-Rotator Tot Tot Wuk Wuk, Bagian Reformasi Polri

Motor
29 hari lalu

Beri Sanksi Sosial, Polisi Minta Warga Viralkan Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
4 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Polisi Minta SIM Jakarta ke Pemobil di Tol JORR, Ini Penjelasan Polda Metro

Mobil
5 bulan lalu

Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal