Kakorlantas Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

riana rizkia
ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup (foto: ist)

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," tutur dia.

Aan juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023 lalu. Menurutnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikannya.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," ujar dia.

"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," kata Aan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Operasi Ketupat 2026: Drone Canggih Korlantas Polri Bisa Pantau Pelanggaran Lalin dari Udara

Mobil
14 hari lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Megapolitan
2 bulan lalu

Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 

Megapolitan
3 bulan lalu

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal