Kalah Praperadilan Kasus Eddy Hiariej, KPK: Substansi Perkara Tidak Gugur

Nur Khabibi
KPK memastikan telah sesuai prosedur mengusut kasus dugaan korupsi Eddy Hiarej. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh komisi antirasuah.

Diketahui, KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap eks Wamenkumham Edward Omae Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej

Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, praperadilan bukan ranah untuk mengusut substansi materi perkara. Untuk itu, pihaknya akan menganalisis lebih jauh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024). 

Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Lebih dari itu, Ali meyakini jajarannya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersaangka itu. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal