Kalah Praperadilan Kasus Eddy Hiariej, KPK: Substansi Perkara Tidak Gugur

Nur Khabibi
KPK memastikan telah sesuai prosedur mengusut kasus dugaan korupsi Eddy Hiarej. (Foto: Ist)

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan diajukan Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Dengan demikian status tersangkanya dinyatakan tak sah.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tumpanuli dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya lagi.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Helmut oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Maka itu, hakim menerima permohonan praperadilan Helmut tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
3 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
3 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
3 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal