JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama tersangka korupsi pengadaan rumah jabatan DPR. Tersangka berjumlah lebih dari dua orang.
"Iya, lebih dari dua orang tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi itu menyangkut sejumlah pengadaan pada rumah jabatan anggota DPR.
"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lainnya," tutur Ali.
Dia mengatakan dugaan korupsi tersebut dikarenakan proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR bersifat fiktif. Adapun yang dimaksud fiktif yakni pelaksanaan proyek hanya bersifat formalitas.