JAKARTA, iNews.id - Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto mengakui memerintahkan anak buah untuk memindahkan sejumlah barang dari kluster mewah yang sebelumnya ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia. Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu saat dicecar anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (28/9/2026).
Yanuar mempertanyakan hilangnya sejumlah barang, seperti AC, sofa, hingga foto yang sebelumnya berada di meja saat kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
"Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?" tutur Yanuar dalam rapat.
Wisnu mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut. Dia beralasan barang-barang itu bukan Barang Milik Negara (BMN).
"Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," jawab Wisnu.
"Kenapa Anda perintahkan?" tanya Yanuar lagi.
"Siap, izin, Bapak. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," jawab Wisnu.