Untuk mengatasi hal tersebut, di hari yang sama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (sekarang Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat akreditasi dan pelatihan dokter. Dari program itu diharapkan ada 2.900 tambahan tenaga medis dan dokter yang dihasilkan.
“Solusinya memberikan surat akreditasi dan pelatihan dokter yang jumlahnya mencapai 2.900 orang,” kata Ketua Gugus Tugas, Letjen TNI Doni Monardo dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi pada 13 April 2020.
Keputusan menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional merupakan tindak lanjut atas tak terbendungnya kasus teronfirmasi positif meski pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) dan Keppres tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PP dan Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.
Kebijakan penerapan PSBB itu menegaskan pemerintah Indonesia tak mengambil langkah lockdown seperti negara-negara lain meski PP dan Keppres tentang PSBB merujuk pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jokowi menyebut PSBB tidak sama dengan lockdown.
“Lockdown itu harus sama, orang tidak boleh keluar rumah, transportasi berhenti baik bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, dan kegiatan kantor semua dihentikan. Kita tidak ambil jalan yang itu,” kata Jokowi pada 1 April 2020 di Batam, Kepulauan Riau.
Covid-19 Bencana Nasional, Rekor Lonjakan Kasus Positif Tetap Terjadi
Setelah pemerintah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional dan menerapkan PSBB, sejumlah rekor lonjakan kasus harian tak terhindarkan. Penambahan harian kasus covid-19 di Indonesia berkutat di angka 1.000 pada Juni 2020. Namun lonjakan cukup signifikan terjadi pada 9 Juli 2020 dengan penambahan 2.657 pasien. Setelah itu kasus harian covid-19 yang terlihat fluktuatif sebenarnya memperlihatkan tren meningkat dari waktu ke waktu.