JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional nonalam pada 13 April 2020. Hal itu dilakukan setelah 42 hari setelah pemerintah mengumumkan kasus pertama covid-19 di Indonesia.
Penetapan itu ditandai dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Keputusan itu diambil karena pemerintah melihat pandemi covid-19 mulai berdampak luas terhadap peningkatan jumlah korban terinfeksi serta menimbulkan kerugian harta benda. Kemudian menimbulkan dampak yang luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Saat Keppres itu diterbitkan, kasus covid-19 di Indonesia telah mencapai 4.557 pasien. Sebanyak 380 orang sudah dinyatakan sembuh, namun 399 pasien lainnya meninggal dunia.
Selain itu, merajalelanya covid-19 membuat pemerintah mulai menyadari kekurangan di bidang kesehatan. Salah satunya kekurangan tenaga medis dan dokter di seluruh Indonesia, utamanya untuk menangani covid-19.