Jenderal Sigit juga melakukan terobosan dengan melarang polisi melakukan tilang manual. Bahkan untuk menghilangkan pungli, aturan terkait pembuatan SIM juga diubah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan untuk memperbolehkan warga yang gagal tes ujian dapat mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.