Awalnya Teddy meminta dicarikan pembeli yang ada di wilayah Riau. Namun, Linda merasa keberatan lantaran dirinya tidak memiliki jaringan di wilayah tersebut. Kemudian Teddy memberitahu Linda bahwa nanti akan ada orang suruhannya yakni AKBP Dody Prawiranegara yang menghubunginya. Selanjutnya, proses komunikasi transaksi jual-beli sabu itu pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.
“Bahwa tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut, serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” kata jaksa.
Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pada 9 Mei 2023. Hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Jon Sarman Saragih.
Jenderal yang disebut-sebut memiliki kekayaan fantastis ini lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 6 Juli 2023, PT DKI menolak banding Teddy. Sang jenderal tetap divonis penjara seumur hidup.
Sama seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi. Berbeda dengan Sambo yang diringankan hukumannya oleh MA, kasasi Teddy ditolak pada 27 Oktober 2023. Persamaannya, Sambo dan Teddy harus mendekam di penjara sampai ajalnya tiba.