Berikut perjalanan kasus ketiga tokoh hingga mendapat amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari Prabowo.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku pada Desember 2024 lalu. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekretaris Jenderal," kata Ketua KPK Setyo Budianto, Selasa (24/12/2024).
Kasus itu pun dilimpahkan KPK ke persidangan. Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura.
Tindakan itu disebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.