Jaksa menilai, 21 persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).