Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Rizky Agustian
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mantan Mendag Tom Lembong, dan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: Istimewa)

Jaksa menilai, 21 persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai

9 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: 10 Bencana Alam Paling Mematikan di Indonesia, Renggut Ribuan Jiwa

9 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK

9 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kecelakaan Bus Maut Sepanjang 2025, Terbaru di Krapyak Telan 16 Korban Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal