JAKARTA, iNews.id - Kebijakan KPU membolehkan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 disorot publik karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penyebaran covid-19. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut KPU masih bisa melakukan perubahan atau revisi atas aturan tersebut.
Fritz mengatakan penerapan protokol kesehatan memang menjadi komitmen KPU dan Bawaslu di setiap tahapan Pilkada 2020 termasuk kampanye. Namun menurutnya kepatuhan protokol kesehatan di konser musik saat kampanye Pilkada 2020 masih menjadi tanda tanya.
"KPU masih bisa mengubah Peraturan KPU tentang KPU. Konser dan hal-hal yang melibatkan massa dapat dibatasi karena kepatuhan protokol kesehatan menjadi tantangan bersama," kata Fritz saat dihubungi iNews.id di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Salah satunya di Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020.
"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di Pasal 63. Ini harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).