JAKARTA, iNews.id - Tahapan masa kampanye Pilkada Serentak dimulai Sabtu (26/9/2020). Para peserta diberikan waktu berkampanye meraih hati pemilih hingga 5 Desember 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tahapan kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
"Dimulai hari ini hingga 5 Desember 2020,” ujar I Dewa di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).
Diketahui, KPU resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.
Ketentuan pelarangan konser musik diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.